Berdasarkan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 98 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan).
Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) mempunyai tugas :
Melaksanakan Urusan Pemerintahan dan Tugas Pembantuan di Bidang Kebudayaan serta Penugasan Urusan Keistimewaan Kebudayaan
Untuk menyelenggarakan tugas di atas, Dinas Kebudayaan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan umum di bidang kebudayaan;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan;
c. penyusunan rencana kinerja dan perjanjian kinerja di bidang kebudayaan;
d. pembinaan, pelestarian, dan pengembangan nilai-nilai budaya;
e. perlindungan benda-benda cagar budaya;
f. pembinaan, pengelolaan, pengembangan kesenian dan kelompok kesenian;
g. penelusuran dan pengembangan sejarah;
h. pengkajian, penelitian nilai-nilai budaya, kesenian dan sejarah;
i. penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang kebudayaan;
j. pelaksanaan penugasan urusan keistimewaan kebudayaan;
k. penyelenggaraan sistem pengendalian intern di bidang kebudayaan;
l. penyusunan dan penerapan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kebudayaan;
k. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan bidang kebudayaan; dan
l. pengelolaan UPT.
Dasar Tugas dan Fungsi Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 98 Tahun 2019